Rp2,1 Miliar untuk Revitalisasi SDN 7 Salotungo, Beton Baru Dicor Sudah Retak: Siapa yang Mengawasi?

Pekerjaan Revitalisasi SD Negeri 7 Salotungo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Bukan karena proyeknya tidak berjalan, melainkan karena kualitas pekerjaan yang dipertanyakan ketika pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp2.127.447.589 tersebut dipantau langsung oleh Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI).

Ketua Umum LHI, Afis Fitrah Syawal alias Afis Janggo, menilai kondisi lapangan yang ditemukan patut mendapat perhatian serius. Salah satu yang paling mencolok adalah munculnya keretakan pada beton hanya beberapa hari setelah dilakukan pengecoran.

Persoalannya, berdasarkan informasi dan dokumen teknis yang menjadi acuan pekerjaan, beton yang digunakan dipersyaratkan memiliki mutu K-300.

“Kalau beton baru beberapa hari selesai dicor kemudian sudah mengalami keretakan yang cukup signifikan, ini bukan sesuatu yang semestinya langsung diabaikan. Harus dicari tahu penyebabnya,” kata Afis, Jumat (11/9/26)

Menurutnya, keretakan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa mutu beton pasti tidak memenuhi K-300. Namun justru karena itulah, menurut LHI, perlu dilakukan pengujian dan pemeriksaan teknis secara objektif.

“Jangan hanya dilihat dengan mata. Kalau memang K-300, buktikan secara teknis. Periksa mutunya. Periksa materialnya. Periksa metode pengecorannya. Periksa juga pembesiannya,” tegasnya.

LHI mengaku menemukan persoalan lain yang menurut mereka patut diperiksa, yakni pada pekerjaan pembesian.

Dari hasil pemantauan visual, terdapat bagian pembesian yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis maupun gambar kerja.

“Pembesian juga kami soroti. Kami menduga ada bagian yang tidak sesuai juknis. Tetapi sekali lagi, kami tidak mau menjadi hakim di lapangan. Kami meminta pihak yang berkompeten melakukan pemeriksaan teknis,” ujar Afis.

Menurutnya, jika terdapat ketidaksesuaian antara gambar kerja dengan realisasi di lapangan, persoalannya tidak berhenti pada aspek estetika bangunan.

Sebab pembesian merupakan salah satu komponen penting dalam konstruksi beton bertulang.

LHI juga pertanyakan fungsi pengawasan.

Afis mengaku telah melakukan konfirmasi kepada kepala tukang yang berada di lokasi pekerjaan. Dari keterangan yang diterimanya, pengawas disebut jarang berada di lokasi sekolah untuk melakukan pengawasan langsung.

Jika informasi tersebut benar, LHI mempertanyakan bagaimana pengendalian mutu pekerjaan dilakukan secara rutin.

“Kalau pengawas jarang berada di lokasi, siapa yang memastikan setiap pekerjaan sesuai gambar dan spesifikasi? Siapa yang memeriksa pembesian sebelum beton ditutup? Siapa yang memastikan proses pengecoran dilaksanakan sesuai standar?” kata Afis.

Pertanyaan tersebut, menurutnya, menjadi semakin penting karena proyek tersebut menggunakan uang negara lebih dari Rp2,1 miliar.

Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi

Upaya LHI mendapatkan konfirmasi dari Kepala SDN 7 Salotungo juga belum memperoleh respons.

Afis memperlihatkan adanya komunikasi melalui WhatsApp serta beberapa panggilan telepon yang telah dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai pekerjaan revitalisasi tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, menurut Afis, permintaan konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.

“Silakan diklarifikasi. Kami justru berharap pihak sekolah, P2SP, pengawas maupun pihak pelaksana memberikan penjelasan. Jangan sampai publik hanya mendapatkan informasi dari satu sisi,” ujarnya.

LHI: Jangan Tunggu Bangunan Selesai Baru Diperiksa

Afis menegaskan, pemeriksaan sebaiknya dilakukan ketika pekerjaan masih berlangsung, bukan setelah seluruh bangunan selesai dan persoalan menjadi lebih sulit ditelusuri.

LHI mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap:

1. Mutu beton yang dipersyaratkan K-300;

2. Material dan komposisi beton;

3. Pelaksanaan pengecoran dan perawatan beton;

4. Diameter dan jarak tulangan;

5. Kesesuaian pembesian dengan gambar kerja;

6. Volume dan spesifikasi pekerjaan;

7. Dokumentasi setiap tahapan pekerjaan; dan

8. Efektivitas pengawasan di lapangan.

“Kalau semuanya benar, tentu tidak ada yang perlu ditakutkan dari pemeriksaan. Tetapi kalau ada kekurangan, justru lebih baik ditemukan sekarang dan diperbaiki sebelum bangunan diserahterimakan,” kata Afis.

Ia menambahkan bahwa fasilitas pendidikan bukan tempat untuk bereksperimen dengan kualitas pekerjaan.

“Ini sekolah. Yang akan menggunakan bangunan ini adalah anak-anak. Karena itu standar keselamatan dan kualitas harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Rp2,127 Miliar: Pertanyaan Publik Tidak Boleh Berhenti pada Papan Proyek

Bagi LHI, persoalan utama bukan semata-mata mengenai adanya retakan pada beton.

Pertanyaan yang lebih besar adalah:

Apakah pekerjaan yang dibiayai APBN tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan?

Dan apabila ditemukan ketidaksesuaian, siapa yang bertanggung jawab melakukan koreksi sebelum pekerjaan dinyatakan selesai?

“Papan proyek sudah menjelaskan nilai anggarannya. Sekarang yang harus dibuktikan adalah kualitas pekerjaannya,” kata Afis.

LHI menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pekerjaan Revitalisasi SDN 7 Salotungo dan membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. (*)

Catatan redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan LHI dalam pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan awal dan belum merupakan kesimpulan pemeriksaan teknis maupun hukum. Pihak sekolah, P2SP, pengawas dan pelaksana pekerjaan berhak memberikan klarifikasi atau bantahan. Pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran spesifikasi pekerjaan.

banner 2362x1569

Pos terkait