Bergiliran Pantau Revitalisasi Sekolah di Soppeng, LHI Kini Soroti TK ABA Bila: Material Baja Diperiksa
Soppeng – Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, menjadi perhatian tim Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI). Dalam pemantauan lapangan, tim LHI melakukan pengukuran terhadap material profil baja yang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi tersebut.
Pemantauan dilakukan di bawah kepemimpinan Ketua DPD LHI, Ahmad Fitrah Syawal, sebagai bagian dari upaya mengawal pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, Senin (12/10/2026)
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, TK ABA Bila menerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 sebesar Rp254.768.000. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Dalam pemantauan tersebut, tim LHI mendokumentasikan proses pengukuran material profil baja menggunakan meteran. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai dimensi material yang digunakan di lapangan dan membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut terhadap kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Namun, hasil pengukuran lapangan tidak dapat dinilai secara terpisah dari dokumen perencanaan. Karena itu, ukuran aktual material perlu dibandingkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, dan spesifikasi teknis yang menjadi acuan pelaksanaan proyek.
Tim LHI Sudah Mencoba Konfirmasi, Belum Mendapat Respons
Selain melakukan pengukuran, tim LHI juga berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk kepala sekolah dan P2SP, untuk memperoleh penjelasan mengenai material yang digunakan serta pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh respons yang dapat dijadikan klarifikasi dalam pemberitaan.
Tidak adanya respons dari pihak terkait tentu menimbulkan tanda tanya dan menyisakan sejumlah hal yang perlu diperjelas. Terlebih, pemantauan ini menyangkut pelaksanaan program revitalisasi yang menggunakan anggaran negara. Kepala sekolah dan P2SP semestinya memberikan penjelasan agar pertanyaan mengenai spesifikasi material dan kesesuaian pekerjaan dapat dijawab secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta teknis. LHI menegaskan bahwa upaya konfirmasi dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Kepala sekolah dan P2SP diharapkan memberikan keterangan mengenai spesifikasi material, dasar penentuan kebutuhan konstruksi, mekanisme pengawasan, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan.
Klarifikasi tersebut penting agar persoalan ini tidak berkembang hanya berdasarkan dugaan, melainkan dapat diperiksa secara objektif melalui data dan dokumen teknis.
Nilai bantuan sebesar Rp254,7 juta menuntut pelaksanaan pekerjaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Papan informasi proyek merupakan bentuk keterbukaan awal, tetapi akuntabilitas tidak berhenti pada pencantuman nilai bantuan dan nama kegiatan.
Kualitas material, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, serta hasil akhir konstruksi harus sesuai dengan ketentuan teknis dan dokumen yang telah ditetapkan.
Dalam pekerjaan konstruksi, perbedaan ukuran profil baja tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyimpangan hanya berdasarkan foto atau pengukuran awal. Pemeriksaan harus memperhitungkan jenis profil, dimensi penampang, ketebalan material, fungsi struktural, dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian, pihak pelaksana perlu menjelaskan dasar teknisnya. Sebaliknya, apabila material terbukti sesuai spesifikasi, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif.
Prinsip tersebut penting agar pengawasan berjalan berdasarkan bukti, bukan prasangka.
LHI menilai pemantauan terhadap program revitalisasi sekolah harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Persoalan yang muncul di lapangan perlu ditindaklanjuti melalui pengumpulan dokumentasi, pemeriksaan dokumen teknis, permintaan klarifikasi, dan koordinasi dengan instansi yang berwenang apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti memadai.
Di bawah kepemimpinan Ketua DPD LHI Ahmad Fitrah Syawal, pemantauan ini menjadi bagian dari tanggung jawab lembaga untuk membantu pemerintah pusat memastikan program revitalisasi satuan pendidikan berjalan sesuai tujuan, ketentuan, dan standar mutu yang berlaku.
Afis Janggo’ sapaan akrab Ketua DPD LHI itu menyatakan telah menghimpun data sekolah penerima program revitalisasi TA 2026 di Kabupaten Soppeng. Data tersebut menjadi dasar untuk melakukan pemantauan secara bertahap terhadap pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian material, dan kualitas fasilitas pendidikan yang dibangun.
Menurutnya, pengawasan bukan bertujuan menghambat program pemerintah atau mencari-cari kesalahan. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar anggaran negara benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang aman, layak, dan bermanfaat bagi peserta didik.
LHI menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan program revitalisasi di sejumlah sekolah di Kabupaten Soppeng. Apabila dari hasil pemantauan dan pemeriksaan dokumen ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang memerlukan tindak lanjut, LHI akan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum dan instansi teknis terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Anggaran pendidikan harus menghasilkan fasilitas yang berkualitas. Ketika muncul pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, yang dibutuhkan bukan sikap saling menghindar, melainkan keterbukaan, pemeriksaan teknis, dan pertanggungjawaban. Hal tersebut dilakukan demi memastikan program revitalisasi satuan pendidikan benar-benar tepat mutu, tepat anggaran, dan tepat sasaran, pungkasnya. (*)








