Dana APBN Rp681 Juta Dipertaruhkan, LHI Pertanyakan Spesifikasi Teknis dan Pengawasan Proyek
SOPPENG – Pelaksanaan pembangunan melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada pekerjaan revitalisasi SD Negeri 257 Akkalibatue, Kecamatan Liliriaja, dengan nilai bantuan pemerintah sebesar Rp681.104.527 yang bersumber dari APBN Tahun 2026.
Sorotan muncul setelah Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) melakukan pemantauan terhadap pekerjaan tersebut. Dalam pemantauan awal, LHI mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian ukuran besi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan material yang terpasang di lokasi pembangunan.
Persoalan ini dinilai tidak boleh dianggap sepele. Sebab, kesesuaian material dengan spesifikasi teknis merupakan salah satu faktor penting dalam memastikan kualitas dan keamanan konstruksi bangunan sekolah.
Namun, hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pencocokan dokumen teknis dan pemeriksaan langsung oleh tenaga ahli yang kompeten.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak LHI, terdapat dugaan bahwa ukuran besi yang digunakan dalam pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam RAB.
Temuan awal tersebut memunculkan pertanyaan. Apakah material yang telah terpasang benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan?
Ketua LHI, Afis Fitrah Syawal alias Afis Janggo, menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
Menurutnya, apabila ukuran besi dalam dokumen perencanaan berbeda dengan material yang terpasang, perbedaan tersebut harus dijelaskan berdasarkan dokumen teknis dan hasil pemeriksaan lapangan.
“Kami ingin memastikan apakah spesifikasi yang digunakan benar-benar sesuai dengan RAB, gambar kerja, dan petunjuk teknis. Ini masih temuan awal yang harus diverifikasi. Karena itu, kami meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka,” demikian substansi sikap LHI atas persoalan tersebut.
LHI juga menilai pemeriksaan sebaiknya dilakukan ketika pekerjaan masih berlangsung atau sebelum bangunan dinyatakan selesai dan diserahterimakan. Sebab, apabila terdapat ketidaksesuaian material, pemeriksaan sejak dini dapat membantu memastikan apakah diperlukan perbaikan sesuai ketentuan teknis.
Kepala Sekolah Tak Merespons, Konsultan Juga Sulit Dihubungi
Upaya memperoleh penjelasan dari pihak terkait disebut belum berjalan sebagaimana diharapkan. Menurut pihak LHI, permintaan konfirmasi telah diarahkan kepada kepala sekolah, pihak yang disebut sebagai bagian dari P2SP, serta konsultan perencana dan konsultan pengawas.
Namun, berdasarkan keterangan LHI, sejumlah upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan respons yang memadai. Bahkan, LHI mengaku terdapat pihak yang memblokir komunikasi melalui WhatsApp.
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan karena konfirmasi diperlukan untuk menguji informasi awal sebelum persoalan diberitakan lebih jauh.
Bagi LHI, pertanyaan mengenai spesifikasi material bukan tuduhan yang otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Justru, penjelasan dari pihak yang memahami perencanaan dan pelaksanaan konstruksi diperlukan agar persoalan dapat dinilai secara objektif.
“Kalau memang pekerjaan sudah sesuai RAB dan gambar kerja, silakan dijelaskan. Kami ingin mendengar langsung penjelasan pihak sekolah, P2SP, konsultan perencana, dan konsultan pengawas,” demikian sikap yang disampaikan LHI.
Sikap tidak merespons permintaan konfirmasi memang tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Namun, ketika pertanyaan menyangkut penggunaan dana publik, keterbukaan informasi dan kesediaan memberikan penjelasan menjadi bagian penting dari akuntabilitas.
Datangi Dinas Pendidikan, LHI Mengaku Justru Dipingpong
Upaya memperoleh penjelasan tidak hanya dilakukan melalui komunikasi dengan pihak sekolah dan konsultan. LHI juga mengaku telah mendatangi Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan melalui bagian sarana dan prasarana (Sapras).
Namun, menurut keterangan LHI, upaya tersebut belum menghasilkan penjelasan yang dibutuhkan. Mereka justru diarahkan kembali ke sekolah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Jika persoalan yang dipertanyakan menyangkut spesifikasi teknis dan penggunaan dana APBN, publik tentu berharap terdapat mekanisme yang jelas untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang.
Jangan sampai upaya meminta klarifikasi justru berakhir dengan saling melempar tanggung jawab, sementara pekerjaan fisik terus berjalan.
LHI menilai pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun informasi teknis seharusnya dapat memberikan penjelasan sesuai tugas masing-masing.
Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan, revitalisasi SDN 257 Akkalibatue memiliki nilai bantuan sebesar Rp681.104.527, dengan sumber dana APBN Tahun 2026.
Pada papan tersebut juga tercantum Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana pembangunan.
Dengan nilai anggaran tersebut, LHI menilai pemeriksaan terhadap kesesuaian material dan kualitas konstruksi merupakan hal yang penting.
LHI mengingatkan jika kegiatan itu bukan sekadar bangunan dapat diselesaikan tepat waktu, melainkan apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai spesifikasi dan menghasilkan bangunan yang aman serta layak digunakan.
Jika material yang digunakan berbeda dari spesifikasi, harus diperiksa apakah perbedaan tersebut telah mendapat persetujuan teknis yang sah, apakah mutu konstruksi tetap terpenuhi, dan bagaimana penyesuaian itu dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, jika setelah diperiksa ternyata material telah sesuai dengan dokumen perencanaan, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka untuk menjernihkan persoalan.
LHI menegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian ukuran besi harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual ataupun perdebatan melalui telepon.
Pemeriksaan yang diperlukan antara lain:
• Mencocokkan diameter besi dalam RAB dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
• Mengukur diameter serta memeriksa jenis dan jumlah tulangan yang terpasang.
• Memeriksa kesesuaian jarak tulangan dengan gambar perencanaan.
• Memeriksa dokumen pembelian dan penggunaan material.
• Memastikan apakah terdapat perubahan spesifikasi dan apakah perubahan tersebut memiliki dasar teknis serta persetujuan yang diperlukan.
• Memeriksa dokumentasi pekerjaan dan pelaksanaan pengawasan konstruksi.
Langkah tersebut diperlukan agar persoalan dapat dijelaskan secara objektif dan tidak berhenti pada dugaan.
Afis menegaskan bahwa LHI masih membuka ruang klarifikasi bagi kepala sekolah, P2SP, konsultan perencana, konsultan pengawas, serta pihak lain yang mengetahui pelaksanaan pekerjaan revitalisasi SDN 257 Akkalibatue.
LHI juga menyatakan akan melanjutkan pemantauan terhadap pekerjaan tersebut, terutama terkait kesesuaian material dengan dokumen perencanaan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, persoalan itu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus menjadi dasar untuk meluruskan informasi.
Dana revitalisasi sekolah harus menghasilkan fasilitas pendidikan yang berkualitas, bukan menyisakan pertanyaan mengenai material, pelaksanaan, dan pengawasannya.
Uang negara wajib dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan yang sesuai spesifikasi, bukan sekadar melalui bangunan yang tampak telah selesai. (*)








