Mahfud MD Soroti Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ingatkan Tiga Potensi Risiko Penegakan Hukum

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti pelimpahan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan proses penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam Podcast Terus Terang Mahfud MD, yang tayang pada Minggu, 12 Juli 2026.

Dalam pemaparannya, Mahfud mengungkapkan tiga kemungkinan yang perlu menjadi perhatian publik. Pertama, adanya peluang bagi tersangka mengajukan praperadilan apabila penetapan status tersangka dilakukan sebelum prosedur pemeriksaan dinilai lengkap. Jika praperadilan dikabulkan, proses penyidikan berpotensi gugur secara hukum.

Kedua, Mahfud mengingatkan kemungkinan penyidikan berjalan lambat sehingga perkara hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan tanpa mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketiga, ia menyoroti potensi perkara menjadi “diambangkan”, yakni tidak dituntaskan secara jelas hingga akhirnya dihentikan atau dikesampingkan tanpa kepastian hukum.

Mahfud menegaskan bahwa masyarakat harus terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Menurutnya, penanganan perkara korupsi harus memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan publik.

Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri atas dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik juga disebut menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah. Setelah penetapan sebagai tersangka, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya.

Mahfud kembali menegaskan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara tegas. Ia berpendapat, apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka hukuman maksimal, termasuk pidana mati apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipertimbangkan sebagai bentuk penegakan hukum yang memberikan efek jera.(*)

banner 2362x1569

Pos terkait