MAKASSAR,Suduta.com |15 Juli 2026 — Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) kembali memantik perdebatan mengenai arah pembangunan ekonomi daerah. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menjaga ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik sesuai ketentuan. Namun di sisi lain, penertiban yang tidak disertai solusi relokasi dinilai berpotensi menghilangkan sumber penghidupan masyarakat kecil yang selama ini bertahan melalui sektor usaha informal.
Atas kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (DPW APKLI-P) Sulawesi Selatan menyampaikan kecaman terhadap tindakan penggusuran PKL yang dilakukan tanpa menyiapkan lokasi usaha yang layak bagi para pedagang terdampak.
Kabid Humas DPW APKLI-P Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pemerintah semestinya tidak hanya menjalankan fungsi penegakan peraturan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan masyarakat tetap memiliki ruang mencari nafkah.
Kalau pemerintah meminta pedagang meninggalkan lokasi usahanya, maka pemerintah juga harus sudah menyiapkan tempat yang layak sebagai penggantinya. Jangan sampai penertiban hanya berakhir pada penggusuran tanpa memberikan jalan keluar bagi masyarakat kecil,” ujarnya.
Menurut APKLI-P, sebagian besar PKL bukanlah pelaku usaha bermodal besar. Mereka merupakan pelaku usaha mikro dan kecil yang membangun usaha secara bertahap di tengah keterbatasan modal, akses pembiayaan, dan persaingan ekonomi yang semakin ketat.
Organisasi tersebut menilai banyak pelaku UMKM harus berjuang memperoleh modal usaha, bahkan tidak sedikit yang mengalami kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan karena keterbatasan agunan maupun kelayakan administrasi. Setelah berhasil mempertahankan usahanya, mereka kembali dihadapkan pada ancaman kehilangan mata pencaharian akibat penertiban.
Dalam kondisi seperti itu, negara seharusnya hadir bukan hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat kecil yang sedang berusaha bangkit,” kata Kabid Humas DPW APKLI-P Sulsel.
Menurut organisasi tersebut, PKL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian nasional. Sektor tersebut menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, menjaga perputaran ekonomi lokal, sekaligus menjadi bantalan ekonomi ketika kondisi nasional mengalami perlambatan.
Karena itu, APKLI-P berpandangan bahwa kebijakan penataan kota harus memperhatikan keseimbangan antara ketertiban ruang publik dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Selain menyoroti persoalan penggusuran, APKLI-P juga mengingatkan pemerintah mengenai pesatnya perkembangan ritel modern di berbagai daerah. Organisasi tersebut berpendapat bahwa ekspansi toko modern perlu diimbangi dengan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan persaingan usaha antara pelaku usaha besar dengan UMKM.
Kami tidak menolak investasi maupun kehadiran ritel modern. Yang kami minta adalah keadilan. Jangan sampai UMKM dipaksa bersaing tanpa perlindungan, sementara usaha berskala besar terus berkembang dengan dukungan sistem yang jauh lebih kuat,” ujarnya.
Menurut APKLI-P, pemerintah pusat sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur penataan pusat perbelanjaan dan toko modern, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari perizinan, kemitraan dengan UMKM, hingga pembinaan usaha.
Selain itu terdapat sejumlah ketentuan teknis dari Kementerian Perdagangan yang mengatur pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan serta toko swalayan. Pada tingkat daerah, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga memiliki kewenangan menetapkan peraturan mengenai zonasi, jarak pendirian toko modern, jam operasional, serta perlindungan terhadap pasar rakyat dan UMKM sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Dalam pandangan APKLI-P, implementasi regulasi tersebut menjadi kunci untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Organisasi itu menilai pemerintah daerah perlu memastikan keberadaan toko modern tidak mengurangi ruang tumbuh pelaku usaha kecil, sekaligus mendorong pola kemitraan yang saling menguntungkan antara ritel modern dengan UMKM lokal.
APKLI-P juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap UMKM tidak cukup diwujudkan melalui program bantuan modal atau pelatihan. Menurut organisasi tersebut, perlindungan juga harus tercermin dalam kebijakan tata ruang, penataan perdagangan, pemberian izin usaha, hingga keberanian pemerintah menjaga keseimbangan persaingan usaha.
Kalau pemerintah ingin UMKM menjadi tulang punggung ekonomi, maka kebijakannya juga harus berpihak pada keberlangsungan UMKM. Jangan sampai pedagang kecil ditertibkan tanpa solusi, sementara persoalan yang lebih besar tidak mendapatkan perhatian yang sama,” kata Kabid Humas DPW APKLI-P Sulsel.
APKLI-P mendesak pemerintah daerah untuk mengedepankan pendekatan dialogis dalam penataan PKL, menyediakan lokasi relokasi yang layak, serta mengevaluasi kebijakan penataan ritel modern agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam persaingan usaha.
@Red









