Kejati Sulsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Bibit Nenas, Mantan Pj Gubernur Ikut Terjerat

MAKASSAR — Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nenas Tahun Anggaran 2024, Senin (9/3/2026).

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Selain itu, penyidik juga menahan sejumlah pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proyek tersebut, mulai dari pihak swasta hingga unsur pendamping.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti,” ujarnya di Makassar.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nenas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp60 miliar.

Bacaan Lainnya
banner 2362x1569

Dalam proses penyidikan, muncul dugaan adanya penggelembungan harga serta indikasi pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.

Angka tersebut menunjukkan selisih yang cukup signifikan antara nilai anggaran dan manfaat yang seharusnya diterima dalam pelaksanaan program.

Enam Tersangka, Lima Ditahan

Selain lima tersangka yang telah ditahan, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen. Namun, terhadap yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

Penyidikan Berjalan Bertahap

Sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah melakukan serangkaian proses pendalaman.
Salah satunya adalah pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur yang berlangsung cukup lama untuk menggali keterkaitan kebijakan dengan pelaksanaan proyek.
Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap para pihak yang terlibat, sebagai langkah antisipasi agar proses hukum tidak terhambat.

Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dinas terkait dan pihak rekanan. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kontrak dan aliran keuangan proyek.

Jumlah saksi yang telah diperiksa juga cukup banyak, berasal dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi, pihak swasta, hingga kelompok penerima manfaat.

Pasal Berlapis Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk pasal yang mengatur penyalahgunaan kewenangan serta kerugian keuangan negara.

Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan bahwa penyidik melihat adanya lebih dari satu aspek pelanggaran dalam perkara tersebut. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan.

Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun pengembangan terhadap fakta-fakta baru masih terbuka, seiring dengan pendalaman terhadap dokumen dan keterangan saksi.

banner 2362x1569

Pos terkait