Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nenas

MAKASSAR — Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melakukan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi. Kali ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nenas.

Penyitaan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis, 5 Februari 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Uang tersebut diduga terkait dengan kegiatan pengadaan bibit nenas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyampaikan bahwa langkah penyitaan tidak hanya bertujuan untuk kepentingan pembuktian, tetapi juga sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara.

“Penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada subjek hukum, tetapi juga pada upaya pengembalian kerugian negara,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
banner 2362x1569

Ia menjelaskan, uang yang disita tersebut telah ditempatkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset yang diduga terkait perkara tetap aman selama proses hukum berlangsung.

“Uang sitaan sudah kami setorkan ke rekening titipan guna menjamin penyelamatan kerugian negara,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmen institusinya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terkait dengan proyek tersebut agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Kami mengharapkan semua pihak memberikan keterangan secara terbuka. Dukungan ini penting untuk mempercepat proses penyidikan,” ujarnya.
Kejati Sulsel menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini.

banner 2362x1569

Pos terkait