TPP Rp3,91 Miliar Palopo Disorot BPK, LHI Pertanyakan Kebijakan Wali Kota

LHI: Ini Bukan Sekadar Persoalan Pembayaran, Tapi Perlu Diuji Bagaimana Kebijakan TPP Ditetapkan dan Diverifikasi

Oleh: Arham MSi La Palellung

Ketua Dewan Kajian Strategis KITA INDONESIA & LHI

PALOPO — Kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Palopo mendapat sorotan serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pembayaran TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2025.

Dari beberapa temuan yang terkait dengan TPP, nilai yang menjadi perhatian mencapai sekitar Rp3,91 miliar.

Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kesalahan administratif dalam pembayaran. BPK mencatat adanya TPP yang tidak diamanatkan atau tidak sesuai tarif, penggunaan akun belanja yang tidak sesuai untuk pembayaran TPP Pertimbangan Objektif Lainnya, hingga pembayaran yang terindikasi dilakukan dua kali kepada penerima yang sama.

Temuan tersebut kini dibedah secara khusus oleh Dewan Kajian Strategis Koalisi Integritas Indonesia (KITA INDONESIA).

Menurut Ketua Dewan Kajian Strategis KITA INDONESIA, Arham MSi La Palellung, temuan tersebut penting ditelusuri lebih jauh karena menyangkut kebijakan pemberian TPP di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.

“Yang perlu dilihat bukan hanya berapa uang yang dibayarkan dan kepada siapa. Kita perlu melihat bagaimana kebijakan itu ditetapkan, bagaimana perhitungannya dilakukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, sampai kepada siapa uang tersebut dibayarkan,” ujar La Palellung.

Pemerintah Kota Palopo telah memiliki Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah. Perwali tersebut mengatur kriteria pemberian TPP, ketentuan pemberian, verifikasi, serta mekanisme pembayarannya.

Dengan demikian, persoalan yang muncul dalam LHP BPK tidak berhenti pada siapa menerima uang, tetapi juga perlu dilihat dari rantai kebijakannya:

siapa mengusulkan > siapa menghitung > siapa memverifikasi > siapa menetapkan > siapa membayarkan > siapa menerima.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pembayaran TPP sekurang-kurangnya Rp937.513.000 yang tidak diamanatkan atau tidak sesuai dengan tarif yang seharusnya.

Nilai tersebut menjadi bagian dari temuan BPK mengenai ketidaksesuaian pembayaran TPP ASN.

Pertanyaannya, bagaimana pembayaran tersebut dapat masuk dalam sistem pembayaran TPP apabila mekanisme verifikasi TPP telah diatur dalam Perwali?

Siapa yang memverifikasi dan menyetujui pembayaran tersebut sebelum uang daerah keluar?

Rp2,95 Miliar Dibebankan ke Akun TPP Beban Kerja

BPK juga mencatat pembayaran TPP Pertimbangan Objektif Lainnya sebesar Rp2.953.635.100 yang dibebankan pada akun TPP Beban Kerja.

Pada kondisi ini, LHI melihat persoalannya bukan sekadar nomenklatur rekening. Penggunaan akun anggaran merupakan bagian dari sistem pengendalian keuangan daerah. Karena itu perlu dijawab apakah perubahan atau penggunaan akun tersebut telah melalui proses penganggaran dan verifikasi sebagaimana mestinya.

Siapa yang mengusulkan?

Siapa yang menginput?

Siapa yang memverifikasi?

Siapa yang menyetujui pembayaran?

Apakah seluruh penerima memang memenuhi persyaratan untuk memperoleh komponen TPP tersebut?

BPK juga menemukan pembayaran TPP dan honorarium untuk kegiatan atau peran yang sama, dengan nilai yang dicatat sebesar Rp20 juta. Temuan tersebut mencakup beberapa penerima yang tercatat dalam pemeriksaan BPK.

Jika satu aktivitas atau tanggung jawab menghasilkan dua pembayaran dari APBD, maka dokumen yang perlu dibuka bukan hanya daftar penerimanya.

Namun perlu dilihat SK penugasan > uraian tugas > daftar hadir > output pekerjaan > daftar TPP > daftar honorarium > SPM > SP2D >  rekening penerima.

Dari sana baru dapat diketahui apakah pembayaran tersebut merupakan kesalahan administratif, pembayaran atas pekerjaan berbeda, atau terdapat fakta lain yang membutuhkan pendalaman.

Bagi LHI, temuan BPK harus dibaca lebih jauh.

Pengembalian uang memang penting. Tetapi pengembalian tidak otomatis menjawab pertanyaan tentang bagaimana sistem pembayaran tersebut bisa terjadi.

Apalagi Perwali Nomor 3 Tahun 2024 secara khusus mengatur pemberian TPP ASN, termasuk mekanisme verifikasi dan pembayaran. Karena itu LHI akan menelusuri dokumen: Perwali >  keputusan penetapan TPP > penganggaran > daftar penerima > perhitungan > verifikasi > SPM → SP2D > rekening penerima.

Dari rantai tersebut dapat terlihat apakah persoalan berada pada tahap perencanaan, penganggaran, verifikasi, administrasi pembayaran, atau pada penerimaannya.

LHI kepada Pemkot Palopo

LHI meminta Pemerintah Kota Palopo menjelaskan secara terbuka:

Siapa pejabat yang bertanggung jawab melakukan verifikasi TPP TA 2025?

Berapa jumlah ASN yang menerima TPP dari komponen yang dipersoalkan BPK?

Siapa saja penerima pembayaran Rp937,513 juta yang dinilai tidak sesuai ketentuan?

Apa dasar pembayaran Rp2,953635 miliar TPP Pertimbangan Objektif Lainnya?

Mengapa pembayaran tersebut dibebankan pada akun TPP Beban Kerja?

Siapa penerima pembayaran ganda Rp20 juta?

Berapa nilai yang telah dikembalikan ke Kas Daerah dan kapan pengembaliannya dilakukan?

Apakah Pemkot telah melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan tidak ada pembayaran serupa pada ASN lainnya?

LHI menegaskan, temuan BPK tersebut tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, bagi LHI, nilai yang besar, keterkaitan dengan kebijakan TPP, serta adanya beberapa jenis ketidaksesuaian membuat persoalan tersebut layak diuji lebih dalam, terutama terhadap dokumen sumber dan aliran pembayaran.

Mengapa uang itu bisa dibayarkan sejak awal, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, dan siapa yang menerima?

LHI akan membedah LHP BPK Kota Palopo TA 2025 satu per satu.

Ini baru pintu pertama.

banner 2362x1569

Pos terkait