Kode Etik & Pedoman Media Siber
SUDUTA.COM mengacu pada standar Dewan Pers Republik Indonesia sebagai landasan utama kerja jurnalistik.
I. LANDASAN UTAMA
SUDUTA.com menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan:
– Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers
– Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) Dewan Pers
II. KODE ETIK JURNALISTIK
Wartawan SUDUTA.com wajib:
– Bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
– Menguji informasi dan tidak mencampur fakta dengan opini yang menghakimi
– Memberitakan secara berimbang dengan memberi kesempatan pihak terkait
– Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap atau gratifikasi
– Menghormati asas praduga tak bersalah
– Tidak menyiarkan berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul
– Menghormati privasi kecuali untuk kepentingan publik
– Segera mencabut atau mengoreksi berita yang salah
III. PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
SUDUTA.com berpedoman pada ketentuan berikut:
1. Verifikasi Informasi: Setiap berita wajib melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
2. Berita Belum Terkonfirmasi: Informasi yang belum terverifikasi harus diberi label yang jelas.
3. Uji Akurasi: Redaksi wajib melakukan pemeriksaan ulang terhadap data, sumber, dan dokumen.
4. Hak Jawab: Setiap pihak yang diberitakan memiliki hak untuk memberikan tanggapan.
5. Koreksi Berita: Kesalahan wajib diperbaiki secara transparan dan segera.
6. Pencabutan Berita. Berita hanya dapat dicabut jika:
– Melanggar hukum
– Mengandung kesalahan fatal
– Atas perintah Dewan Pers atau putusan pengadilan
7. Konten UGC (Komentar & Kiriman Pengguna): Redaksi bertanggung jawab melakukan moderasi atas konten publik.
IV. TANGGUNG JAWAB REDAKSI
Redaksi bertanggung jawab penuh atas seluruh isi pemberitaan yang diterbitkan di SUDUTA.com.
V. PENUTUP
Pedoman ini menjadi dasar utama dalam seluruh aktivitas jurnalistik SUDUTA.com.



